Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

TUGAS HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN M.4

PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya. Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan lingkup Fisik dan Prasarana, dalam melaksanakan tugasnya juga menyelenggarakan fungsi: a.       Penyusunan kebijakan tehnis, program dan kegiatan perencanaan pembangunan tahunan bidang Fisik dan Prasarana lingkup prasarana wilayah dan Tata Ruang serta Sumber Daya Alam b.       Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan bidang Fisik dan Prasarana lingkup prasarna wilayah dan Tata Ruang serta SDA c.        Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan perencanaan pembangunan bidang Fisik dan Prasarana lingkup prasarna wilayah dan Tata Ruang serta Sumber Daya Alam. d.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup tugasn